Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas: a. Barang Bebas Impor; dan/atau b. Barang Dibatasi Impor. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (4) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Barang kiriman pekerja migran INDONESIA; b. Barang kiriman pribadi; c. Barang pribadi penumpang; d. Barang pribadi awak sarana pengangkut; e. Barang pelintas batas; f. Barang pindahan warga negara INDONESIA dan warga negara asing; dan g. Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos. (5) Impor Barang pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. (8) Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan terhadap Impor Barang berupa: a. intan kasar; b. prekursor non farmasi; c. nitrocellulose (NC); d. bahan peledak; e. bahan perusak lapisan ozon (BPO); f. barang berbasis sistem pendingin; g. elektronik berbasis sistem pendingin; h. bahan berbahaya; i. hidrofluorokarbon (HFC); j. baterai lithium tidak baru; dan k. limbah non bahan berbahaya dan beracun. (9) Ketentuan mengenai Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (10) Selain Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk Impor Barang kiriman pribadi, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor. (11) Pemasukan Barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (12) Pemasukan Barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman. 6. Ketentuan ayat (9) Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda