Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. (2) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Importir tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku; atau b. Importir yang memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku dan tidak sedang merealisasikan impornya. (3) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API harus menyampaikan pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS yang paling sedikit berisi keterangan: a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai API; dan b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal Importir memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor, Surat Keterangan, dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku. (4) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan validasi secara elektronik pada Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (5) Barang yang telah diimpor oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebelum dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan. (6) Dalam hal terjadi perubahan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan dilakukan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW berdasarkan notifikasi perubahan NIB yang berlaku sebagai API secara elektronik dari Sistem OSS. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda