Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 449) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda