Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan
Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1245) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: