Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dekonsentrasi kepada Menteri dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Sanksi berupa penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan apabila SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan kepada Menteri sampai dengan triwulan ke tiga pada tahun anggaran berjalan. (3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak membebaskan SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi. (4) Sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikenakan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (5) Sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda