Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda