Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi. (2) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda