Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, atau Kepala Bappebti. (3) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan keuangan yang disampaikan setiap bulan, semester dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan b. laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda