Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id