Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (3) SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara. (4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/ barang milik daerah. (7) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda