Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan bertugas dan bertanggung jawab atas kegiatan dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Koreksi Anda
