Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Gubernur selain MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN: a. Kepala SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang; b. Pejabat pembuat komitmen; c. Pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar; dan d. Bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman pada norma standar, prosedur, kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id