Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah provinsi.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-K/L, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan.
12. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.
14. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
15. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, yang selanjutnya disebut Dirjen PEN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan ekspor nasional.
16. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Kepala Bappebti adalah Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
18. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda
