Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
3. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi, untuk mendukung kelancaran arus distribusi barang.
4. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
5. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
6. Gudang Nonsistem Resi Gudang adalah Gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
7. Pusat Distribusi adalah Sarana Perdagangan yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk menunjang kelancaran arus distribusi barang baik antarprovinsi atau antarkabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
8. Pusat Distribusi Provinsi adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
9. Pusat Distribusi Regional adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
10. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
11. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan,
keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
12. Standar Nasional INDONESIA (SNI) 8152-2015 tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
13. Desain Standar Prototipe Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Prototipe Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design (gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal), bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
14. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe A, tipe B, dan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan, dengan ketentuan:
a. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe A dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) sampai dengan Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);
b. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe B dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sampai dengan Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah);
c. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe C dengan pagu anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi yang berada di atas rata-rata nasional.
(4) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang pagu anggarannya lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat menggunakan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang dilakukan oleh kementerian teknis terkait dengan alokasi anggaran lebih kecil dari pagu anggaran untuk membangun Pasar Rakyat Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pembangunan/revitalisasi fisik;
b. revitalisasi manajemen;
c. revitalisasi ekonomi; dan
d. revitalisasi sosial budaya.
(2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui pembangunan/ revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana fisik Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. desain Prototipe Pasar Rakyat;
c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3LH); dan
d. kemudahan akses transportasi.
(3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat;
c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan;
d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat; dan
e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya.
(4) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui:
a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial;
b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal;
c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan
d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.