Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
