Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda