Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. publik. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Unit Pengolah dan/atau unit kerja. (3) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan yang dikategorikan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda