Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mengacu pada kebijakan klasifikasi Arsip dengan menggunakan kode klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan fungsi unit kerja sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. (3) Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda