Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan salah satu instrumen pengelolaan Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan:
a. sentralisasi dalam penetapan kebijakan; dan
b. desentralisasi dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
Koreksi Anda
