Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Impor atas Barang yang dibatasi Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(2) Selain dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor atas Barang yang dibatasi Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA dapat dikecualikan dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(3) Impor atas Barang yang dibatasi Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru.
(4) Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
