Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diberlakukan terhadap Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean dan pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB.
Koreksi Anda
