Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pembatalan proses penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan proses penerbitan surat keterangan untuk Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor. (2) Ketentuan mengenai pembatalan dan pencabutan surat keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan dan pencabutan surat keterangan yang telah diterbitkan untuk Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor.
Koreksi Anda