Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke sistem INATRADE.
(2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara
elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
