Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda