Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor masa berlakunya akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor lengkap. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor. (3) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (6) Dokumen persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (7) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (8) Apabila dokumen persyaratan serta data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda