Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan.
(2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
