Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. (2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional.
Koreksi Anda