Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(3) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus memiliki hak akses.
(4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli:
a. untuk Importir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan;
b. untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak;
c. untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atau
d. untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Koreksi Anda
