Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan Impor atas: a. Barang bebas Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e; dan b. Barang yang dibatasi Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diberlakukan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda