Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor dalam penyelenggaraan Perdagangan Luar Negeri dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Pelaku Usaha dalam pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor terhadap Barang tertentu.
(3) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
(4) Importir wajib menyimpan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat Pemberitahuan Impor Barang tertentu paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perdagangan luar negeri.
(7) Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di Kawasan Pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(8) Jenis Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
