Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa: a. peringatan, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf c, Pasal 55 huruf a, Pasal 57 ayat (1) huruf b, serta pengaktifan kembali pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a; b. peringatan, pembekuan, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b, Pasal 55 huruf c, dan Pasal 57 ayat (1) huruf c, serta pengaktifan kembali pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d; c. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan/atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dan Pasal 55 huruf b, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dan huruf c; dan d. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan huruf c, dan Pasal 55 huruf d, serta pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e dan huruf f, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. (3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e, Pasal 55 huruf f, dan pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g dan huruf h, disampaikan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Koreksi Anda