Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. (4) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selama 1 (satu) tahun berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Koreksi Anda