Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
(4) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selama 1 (satu) tahun berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Koreksi Anda
