Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir dikenai sanksi administratif berupa:
a. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, dalam hal:
1. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
2. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB yang berlaku sebagai API;
b. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dalam hal:
1. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor kepada pihak lain, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P, kecuali terhadap:
a) Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) huruf a;
b) Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P yang telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) huruf b;
c) Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(16) huruf c, Pasal 44, dan Pasal 48; atau d) Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(16) huruf d;
2. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
3. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, atau instansi teknis terkait;
4. mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor;
5. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor;
6. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor;
dan/atau
c. pencabutan surat keterangan dalam hal:
1. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
2. mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
3. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
4. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
5. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan.
(2) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala lembaga pengelola dan penyelenggara Sistem OSS, pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, Laporan Surveyor, dan/atau surat keterangan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dan/atau pencabutan surat keterangan.
Koreksi Anda
