Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf c, dan/atau Pasal 55 huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) sepanjang Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) masih berlaku; 2. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau 3. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan/atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban: 1. laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); atau 2. laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2); c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Pasal 54 ayat (3) huruf b, dan/atau Pasal 55 huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Importir: 1. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sepanjang surat keterangan masih berlaku, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; 2. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau 3. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan/atau huruf c dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); f. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dan huruf e dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e dicabut, dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban: 1. laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); atau 2. laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau h. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dicabut, dalam hal Importir: 1. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau 2. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda