Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban:
a. laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); atau
b. laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
(2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan
laporan realisasi Impor atau laporan realisasi distribusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2);
b. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Impor berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Impor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor;
c. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Impor yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Persetujuan Impor;
d. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) untuk Persetujuan Impor berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir; dan/atau
e. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Importir yang hanya memiliki Laporan Surveyor.
Koreksi Anda
