Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau b. Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Terhadap Impor Barang tertentu, selain laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor; atau b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (3) Terhadap Impor Barang yang dikenai kewajiban berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, serta Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; c. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen; dan d. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor. (4) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Dalam hal laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan oleh Importir melalui sistem nasional neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Neraca Komoditas, laporan distribusi diteruskan ke Sistem INATRADE. (6) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir telah melakukan Impor dan telah menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir tidak menyampaikan laporan realisasi Impor pada bulan berikutnya. (7) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan tujuan; f. negara asal; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Impor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor. (8) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal kontrak penjualan atau pendistribusian; b. nama dan alamat distributor atau konsumen; c. tanggal pendistribusian; d. volume atau jumlah pendistribusian; dan e. harga Barang. (9) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda