Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor untuk Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara;
b. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
c. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat;
d. Barang kebutuhan pokok;
e. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau
f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional.
(3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri Menteri, menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri, menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
