Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi kahar (act of god) atau keadaan memaksa (force majeure), atau keadaan lain yang mengakibatkan ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat dipenuhi, Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi perusahaan yang dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
