Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) dapat dilakukan perubahan atau perpanjangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru untuk tujuan relokasi industri atau dispensasi. (3) Impor Barang dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal untuk tujuan relokasi industri atau dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (4) Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal yang diimpor oleh perusahaan pemakai langsung dengan pos tarif/harmonized system 8901 (delapan sembilan nol satu), 8903 (delapan sembilan nol tiga), 8904 (delapan sembilan nol empat), dan 8905 (delapan sembilan nol lima), dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan paling singkat 4 (empat) tahun. (5) Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal yang diimpor oleh perusahaan pemakai langsung selain pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain apabila telah dipergunakan paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda