Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. (3) Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa Barang modal dalam keadaan tidak baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali; b. Barang atau peralatan dalam keadaan tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang dalam keadaan tidak baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Barang dalam keadaan tidak baru yang merupakan sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun, yang diimpor untuk bahan baku dan/atau penolong industri; atau d. Barang yang diimpor dengan tujuan tertentu. (4) Dalam hal Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tujuan relokasi industri, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor relokasi industri. (5) Dalam hal Impor modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tujuan dispensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor. (6) Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan uraian Barang dan/atau pos tarif/harmonized system tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Barang modal dalam keadaan tidak baru untuk tujuan relokasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Barang modal dalam keadaan tidak baru dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau usia yang tercantum atau tidak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Barang modal dalam keadaan tidak baru untuk tujuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Barang modal dalam keadaan tidak baru: a. mesin dan peralatan mesin usia paling lama 20 (dua puluh) tahun kelompok A yang diimpor oleh pemakai langsung dengan uraian Barang dan pos tarif/harmonized system yang tidak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. alat angkut kelompok C dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau batas usia yang tidak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda