Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 737); dan
b. Nomor 22 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.