Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengangkutan Rotan Antar Pulau adalah kegiatan pengangkutan dan/atau pendistribusian rotan yang menggunakan angkutan air seperti kapal laut, angkutan sungai, angkutan penyeberangan/ferry, dan angkutan truk atau yang sejenisnya yang diseberangkan dengan menggunakan angkutan air.
2. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan surveyor pada saat barang dimuat dan saat barang tiba di pelabuhan, lokasi industri, terminal rotan dan/atau gudang penyimpanan rotan untuk pengangkutan antar pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Rotan Mentah adalah rotan dalam bentuk mentah masih alami, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang,
4. Rotan Asalan adalah rotan yang sudah mengalami peruntian, pembersihan sisa seludang, pemotongan pembagian batang, belum mengalami penjemuran.
5. Rotan Washed and Sulphurized yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan yang berasal dari rotan asalan yang telah mengalami proses pengasapan belerang, penggorengan, penggosokan dan penjemuran tetapi masih berbentuk natural dan masih berkulit.
6. Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah lebih lanjut menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan.
7. Pelaku Usaha Rotan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Rotan Antar Pulau.
8. Surveyor adalah badan usaha yang telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.