Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rotan Asalan adalah rotan dalam bentuk asalan, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.
2. Rotan Washed and Sulphurized (W/S), yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan dalam bentuk natural yang berkulit dan telah mengalami proses pencucian dan pengasapan belerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS
1401.20.00.00.
3. Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah lebih lanjut menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.
4. Rotan poles halus adalah rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS
1401.20.00.00.
5. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah industri yang mengolah bahan baku rotan asalan menjadi rotan Washed and Sulphurized (W/S).
6. Eksportir Terdaftar Rotan yang selanjutnya disingkat ETR adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Rotan W/S dan/atau Rotan Setengah Jadi.
7. Tim Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Ekspor Rotan yang selanjutnya disingkat TME adalah tim yang ditetapkan Menteri Perdagangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan ekspor rotan dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil instansi dan asosiasi terkait serta lembaga surveyor independen.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.