Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: