Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diusulkan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor produk perkebunan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor produk industri; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk ekspor produk kehutanan.
(2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan:
a. untuk biji kakao dan crude palm oil paling lambat tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya HR; dan
b. untuk kayu, kulit, biji kakao, dan getah pinus paling lambat tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya HPE.
(3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri.
(5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN HPE dan HR sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
