Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik.
Koreksi Anda
