Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. harga rata-rata cost insurance freight Kakao New York Mercantile Exchange; dan b. untuk harga dari bursa sumber referensi berdasarkan pada settlement price untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia. (3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. harga free on board crude palm oil bursa INDONESIA dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight Rotterdam dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan; b. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia berdasarkan pada settlement price untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan c. untuk harga dari Rotterdam berdasarkan spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. (4) Penetapan HR crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan: a. harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling banyak sebesar USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat); atau b. harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median, dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat). (5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya HR sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode berlakunya HR.
Koreksi Anda