Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. biji kakao berdasarkan pada HR cost insurance freight Kakao New York Mercantile Exchange dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan; dan
b. kayu, kulit, dan getah pinus didasarkan pada harga rata- rata tertinggi pasar dalam negeri dan/atau ekspor atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode berlakunya HPE.
Koreksi Anda
