Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda