Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Teks Saat Ini
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR.
(2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
