Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rotan Mentah adalah rotan dalam bentuk mentah masih alami, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang.
2. Rotan Asalan adalah rotan yang sudah mengalami peruntian, pembersihan sisa seludang, pemotongan pembagian batang, belum mengalami penjemuran.
3. Rotan Washed and Sulphurized yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan yang berasal dari rotan asalan yang telah mengalami proses pengasapan belerang, penggorengan, penggosokan dan penjemuran tetapi masih berbentuk natural dan masih berkulit.
4. Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah lebih lanjut menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan.
5. Produk Rotan adalah produk barang jadi yang mempunyai nilai tambah dan berasal dari bahan baku rotan.
6. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah memperoleh pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.
7. Surveyor adalah badan usaha yang telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Perdagangan Luar Negeri.