Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga adalah nilai barang dalam jumlah satuan atau jumlah tertentu yang dinyatakan dengan Rupiah.
2. Tarif adalah nilai jasa yang dinyatakan dengan Rupiah.
3. Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai mata uang.
4. Barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
8. Eceran adalah pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan.
9. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.